Subjek hukum, Objek hukum dan Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan)


Bab 2



2.1 Subjek Hukum



Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Termasuk dalam pengertian seubjek hukum ialah manusia atau orang ( naturelijke person ), dan badan hukum ( vichtperson ) misalnya PT, PN, Koperasi, dan yang lain. Orang yang dinyatakan pailit kehilangan oleh pengadilan, ia kehilangan hak untuk berbuat bebas atas barang – barangnya yang diletakkan dibawah pengawasan pengadilan, barang – barang yang mana menjadi tanggungan atas hutang – hutangnya .


Seorang yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk berbuat bebas atas kekayaannya. Ini berarti dia tidak dibenarkan untuk mengasingkan ( menjual, menukarkan, menghibahkan atau mewariskan harta kekayaannya ). Berlakunya seorang subjek hukum ( pembawa hak ) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut meninggal.


Bahkan bila perlu demi untuk kepentingannya sebagai subjek hukum ( Pembawa Hak ) dapat dihitung Surut yaitu dimulai waktu masih berada dalam kandungan, akan tetapi pada saat dilahirkan orang tersebut dalam keadaan hidup.


Ada beberapa golongan yang oleh Undang – undang telah dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri perbuatan – perbuatan hukum itu. Mereka adalah :


1. Orang – orang yang belum dewasa atau masih dibawah umur

Oleh KUHP ( BW ) yang dimaksud orang yang belum dewasa ( masih dibawah umur ) ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun. Kecuali bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tapi sudah kawin ( menikah ) makai a akan dianggap dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu. Hanya dengan catatan apabila belum berusia 21 tahun ia bercerai, maka ia dianggap sebagai orang yang masih dibawah umur lagi.


Dan bagi wanita yang telah menikah, menurut KUHP ( BW ) pada umumnya tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalulintas hukum, akan tetapi ia harus dibantu oleh suaminya.


Dan oleh BW, wanita bersuami ini dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Disamping itu ada beberapa pasal dalam KUHP ( BW ) yang memperbedakan antara kecakapan orang lelaki dengan wanita. 

1. Wanita dapat kawin jika ia telah berusia 15 tahun dan pria 18 tahun.

2. Wanita tidak siperbolehkan kawin sebelum lewat 300 hari setelah perkawinannya diputuskan,
     sedang untuk pria tidak ada larangan.

3. seorang pria baru dapat mengakui anaknya bila ia telah berusia paling minim 19 tahun sedang
     wanita tidak ada batasan usia.

2. Orang – orang yang ditaruh dibawah pengawasan ( curatele ) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya atau kuratornya.



Telah disampaikan bahwa disamping orang sebagai subjek hukum ( pembawa hak ), badan – badan hukum juga dapat mimiliki hak – hak dan dapat melakukan perbuatan – perbuatan hukum seperti manusia.


Karena badan – badan hukum dan perkumpulan – perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri. Dan ikut sertanya badan hukum dan perkumpulannya yaitu melalui perantara pengurusnya. Berarti badan – badan hukum dan perkumpulan itu dapat digugat dan menggugat dimuka hakim melalui pengurus tersebut ( pengacara ). Mengenai domisili ( tempat tinggal ), setiap orang menunrut hukum harus memilikinya sebagai tempat kedudukan tertentu.




Hal ini perlu antara lain :
-          Bila seseorang akan kawin ( menikah ), tempat tinggal ( domisili ) jelas
-          Begitu juga bila seseorang dipanggil dipengadilan oleh suatu urusan
-          Dan untuk menentukan pengadilan yang mana berkuasa mengadili seseorang sesuai dengan tempat tinggalnya.






2.2 Objek Hukum



Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Jadi objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.


Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu sitegaskan berhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum, ada pula sesuatu yang manfaatnya diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum yaitu sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam ( misalnya, benda non ekonomi ) seperti :


-          Air
-          Angin
-          Cahaya matahari
-          Bulan
-          Hujan
-          Pegunungan






2.3 Hak kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan)



Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).


Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Syarat-syarat benda jaminan :

  • Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
  • Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
  • Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).


Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
  • Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
  • Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.


Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.



Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.


Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.



Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.


Sifat-sifat Gadai yaitu :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.


Sifat-sifat hipotik yakni :
  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.


Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA