Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Macam - macam Badan Usaha

Bab 7 7.1 Bentuk – bentuk Badan Usaha Badan Usaha menurut pengertian adalah suatu Kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari Profit atau Keuntungan. Biasanya badan usaha itu mengelola faktor – faktor Produksi. Lalu apa saja Bentuk Badan usaha yang sering kita lihat, Berikut  Bentuk-bentuk Badan usaha berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha. a. Perusahaan Perseorangan Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, Kuantitas Produksi yang terbatas juga penggunaan alat Produksi teknologi sederhana. Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu Bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mu

Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang

Bab 6 6.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata : a.      Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. b.      Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya. c.       Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdaganga