Pengertian Hukum Hingga Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

BAB 1



1.1 Pengertian hukum 

Menurut prof. Mr.L.J van Apeldoom dalam bukunya yan berjudul “ Inleiding tot de studie van het Nethelandse Recht , bahwa tida mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hokum itu. Definisi Hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Menurut Immanuel Khant menulis sebagai berikut “ Noch suchen die eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht “ ( masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum )

Menurut para ahli :
Ø  Aristoteles : “ Particular law is which each community lays down alies to it’s own members.
   Universal law is the law of nature.
Ø  Grotius : “ Law is a rule of moral action obliging to that which is right ”.
Ø  Hobbes : “ Where as law, properly is the word of him, that by right command over others “ .
Ø  Prof. Mr. Dr. C . van Vollenhoven : “ Recht is een vershijnsel in rusteloze weisselwerking van
    stuw tegenstuw “.
Ø  Philip S. Jammes , MA : “ Law is body of rule for the guidance of human conduct which are
           imposed upon, and aforced among the members of a given state “.

Ada pun sebab mengapa hukum sulit didefinisikan dengan tepat adalah karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin satu definisi cukup untuk mencangkup keseluruhan segi dan bentuk dalam hukum. Sesungguhnya kita dapat dapat mengetahui hukum itu, apabila kita melanggarnya, yakni pada saat kita berhadapan dengan polisi, jasa, hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara.

Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun ia sangat penting bagi kehiduan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan dengan anggota masyarakat.






1.2 Tujuan hukum & Sumber – Sumber Hukum

o   Tujuan Hukum
Dengan banyaknya hungan, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan, agar dalam hubungan-hubungan tersebut tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan masyarakat tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Setiap pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang telah dilakukan. Dengan demikian, hukum bertjuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas dalam keadilan dari masyarakat.




a. Menurut para ahli :



Prof. Subekti
Dalam bukunya yang berjudul “ Dasar-dasar Hukum dan Peradilan “. Mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Prof. Mr. Dr . Lj . van Apdoorn
Dalam bukunya “ Inleiding tot de studie van het Netherlandse recht “ . mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Geny
Dalam bukunya “ Science et technique en droit prive positif “ , geny mengajarkan bahwa huku bertujuan semata-mata untuk mecapai keadilan . Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan “.

Bentham ( teori utilis )
Dalam bukunya yang berjudul “ introduktion to the morals and legislation “. Berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.



b. Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki peradilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu , isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan tidak adil. Hukum harus.

o    Sumber – sumber Hukum
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebaginya.

2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.       Undang-undang ( statue )
b.       Kebiasaan ( costum )
c.       Keputusan-keputusan Hakim ( Jurisprudentie )
d.       Traktat ( treaty )
e.       Pendapat Sarjana Hukum ( doktrin )
3. Undang-undang
Undang – undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut BUYS, Undang-undang itu mempunyai 2 arti yakni :

a. Undang – undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang – undang karena cara pembuatannya ( misalnya : dibuat oleh pemerintah Bersama-sama dengan parlemen )

b. Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk .





1.3 Kodifikasi Hukum


1. Hukum Tertulis ( State Law = Written Law ) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturran – peraturan .

2. Hukum Tak Tertulis ( Unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga hukum kebiasaan ) .

Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodifikasikan.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsur – unsur kodifikasi ialah :
a. jenis – jenis hukum tertentu ( misalnya Hukum
Perdata )
b. sistematis
c. lengkap

Adapun tujuan dari kodifikasi :
a. kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum





1.4. Kaidah/ Norma 


Menurut kamus hukum, norma diartikan “(1) A non stated set of guidelines which specify normal behaviour is a social context. Social control and order are prevalent due to the pressure exterted on an individual to coform to the social norm, one which is expected from all members of a community from each other. (2). A set of standard rules and laws laid down by the legal system, religions or persons of social authority which judges the appropriateness or inappropriateness of an individual's actions.

Dalam kaitan norma yang demikian, maka N.E Algra sebagaimana diungkapkan Achmad Ali (1996:49), bahwa aturan hukum merupakan alat bantu. Sementara itu norma menurut Hans Kelsen “That something ought to happen, especially that a human being ought to behave in a specific way”. Artinya kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku. Dalam konteks ini menurut Acmah Ali, kaidah atau norma berfungsi untuk mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat.
Terlepas dari soal perbedaan pandangan mengenai kelompok dari norma hukum, asal usul norma hukum itu dibedakan menjadi:

Pertama, norma hukum yang berasal dari norma-norma sosial lain dalam masyarakat. Dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu norma sosial non hukum menjadi suatu norma hukum.

Kedua, Norma hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan lansung terwujud dalam wujud norma hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya.




1.5 Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi


1.Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

Jika mengulas tentang Pengertian Ekonomi, secara automatis bakal mengulas mengenai ilmu ekonomi di mana ilmu ekonomi adalah satu  pengetahuan kajian yang mengulas serta pelajari mengenai ekonomi tersebut. Pada umumnya, pengetahuan ekonomi dibagi jadi dua yakni  pengetahuan ekonomi makro serta pengetahuan ekonomi mikro.


2.Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya  pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan  perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA