Macam - macam Badan Usaha

Bab 7



7.1 Bentuk – bentuk Badan Usaha


Badan Usaha menurut pengertian adalah suatu Kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari Profit atau Keuntungan. Biasanya badan usaha itu mengelola faktor – faktor Produksi. Lalu apa saja Bentuk Badan usaha yang sering kita lihat, Berikut Bentuk-bentuk Badan usaha berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha.


a. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, Kuantitas Produksi yang terbatas juga penggunaan alat Produksi teknologi sederhana.


Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu Bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena anda tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya anda seorang.


Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi, begitu juga seluruh keuntungannya, bisa dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Contoh perusahaan perorangan itu seperti Bengkel, binatu (Laundry), Salon kecantikan, Toko kelontong, rumah makan, Persewaan komputer dan Internet, tukang bakso keliling, dan Pedagang asongan.


b. Persekutuan Perdata


Kalau Perusahaan Perseorangan tadi kita sebutkan hanya satu orang pemilik usaha, nah kalau di Persekutuan perdata anda mempunyai Partner bisnis baru yang biasanya memiliki Profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan perdata merupakan suatu Perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. 


Dari pengertian Pasal syarat dari Persekutuan Perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktifitas yang dilakukan bersama. Persekutuan Perdata dibuat sesuai akad atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam Perjanjian atau akad tersebut berisi tentang Pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, Pembagian hasil  dari usaha yang dijalankan (Profit) kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai Perjanjian atau akad di awal, dan Pembagian lainnya yang perlu.


Perjanjian persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan bahkan perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara lisan.


c. Persekutuan Firma


Persekutuan Firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan Persekutuan Perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu Bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang, maksudnya tanggung rentang disini adalah jika hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya.


Tanggung jawab dari bentuk Persekutuan Firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekut. Misalnya, jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang harus dilakukan dari Harta kekayaan pribadi para sekutu. Pada dasarnya Firma merupakan bentuk dari persekutuan Perdata maka menurut Pasal 22 KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Harus terdapat perjanjian Firma dalam bentuk akta otentik atau akta notaris sebelum pembentukan Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan ke Kepaniteraan pengadilan Negeri di domisili Firma tersebut.



d. Persekutan Komanditer (CV)


Persekutuan Komanditer adalah Perkembangan dari Persekutuan Firma. Jika Persekutuan Firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka Dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya kalau di dalam Firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam Memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan Modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian Hasil (keuntungan atau Kerugian) ditentukan pada saat perjanjian atau Akad di awal.




7.2 Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa Pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan Modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari Perusahaan tersebut.


Untuk menjalankan sebuah PT, harus dilengkapi oleh organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS untuk menentukan kebijakan perusahaan, Direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada direksi.




7.3 Koperasi 


        Koperasi menjadi salah satu jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

          Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.



7.4 Yayasan
 
         Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan berbadan hukum.


          Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.



 
7.5 Badan Usaha Milik Negara


         Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri.


         Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero) selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA