Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang


Bab 6





6.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang




Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata :


a.      Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

b.      Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.

c.       Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.


Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.


Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.


Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku. 


Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :

a.      Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
 
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.

c.       Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.

d.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.



Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara swiww. Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :

a.      SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.

b.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 januari 1912.







6.2 Berlakunya Hukum Dagang


Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan hanya untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.


Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsure-unsur dibawah ini, yakni :
a.      Terang-terangan
b.      Teratur bertindak keluar
c.       Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi


Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya :

a.      Perusahaan Perseorangan
b.      Perusahaan Persekutuan
c.       Perusahaan Terbatas






6.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya


Pengusaha yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain , yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :

a.      Pembantu-pembantu pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.

b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.






6.4 Pengusaha dan Kewajibannya



Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti dibawah ini, yaitu :



–          Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya menurut
             agamanya.
–          Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
            penyimpangan.
–          Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
–          Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
            perusahaan.
–          Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
–          Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
            kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
–          Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA