Macam - macam Badan Usaha
Bab 7
7.1 Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha
menurut pengertian adalah suatu Kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang
bertujuan untuk mencari Profit atau Keuntungan. Biasanya badan usaha itu
mengelola faktor – faktor Produksi. Lalu apa saja Bentuk Badan usaha yang
sering kita lihat, Berikut Bentuk-bentuk
Badan usaha berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya
dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa
adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat
oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada,
Kuantitas Produksi yang terbatas juga penggunaan alat Produksi teknologi
sederhana.
Bentuk
usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu
Bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga
sangat mudah dilakukan, karena anda tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya anda seorang.
Dalam
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala
hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta
kekayaan pribadi, begitu juga seluruh keuntungannya, bisa dapat dinikmati
sendiri oleh pemilik usaha. Contoh perusahaan perorangan itu seperti Bengkel,
binatu (Laundry), Salon kecantikan, Toko kelontong, rumah makan, Persewaan
komputer dan Internet, tukang bakso keliling, dan Pedagang asongan.
b. Persekutuan
Perdata
Kalau Perusahaan
Perseorangan tadi kita sebutkan hanya satu orang pemilik usaha, nah kalau di
Persekutuan perdata anda mempunyai Partner bisnis baru yang biasanya memiliki
Profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama
bersama. Menurut pengertian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan perdata merupakan suatu
Perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu
ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya.
Dari
pengertian Pasal syarat dari Persekutuan Perdata tersebut adanya pembagian
hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktifitas yang dilakukan bersama.
Persekutuan Perdata dibuat sesuai akad atau perjanjian yang dibuat oleh para
pihak yang mendirikannya. Dalam Perjanjian atau akad tersebut berisi tentang
Pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, Pembagian hasil
dari usaha yang dijalankan (Profit) kemudian dibagi ke beberapa pihak
sesuai Perjanjian atau akad di awal, dan Pembagian lainnya yang perlu.
Perjanjian
persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan
tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan bahkan
perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara lisan.
c. Persekutuan
Firma
Persekutuan
Firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan Persekutuan Perdata, namun
dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu Bentuk persekutuan yang didirikan untuk
menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama
dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat
tanggung rentang, maksudnya tanggung rentang disini adalah jika hutang yang
dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian
sebaliknya.
Tanggung
jawab dari bentuk Persekutuan Firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan
kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekut.
Misalnya, jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka
pelunasan hutang harus dilakukan dari Harta kekayaan pribadi para sekutu. Pada
dasarnya Firma merupakan bentuk dari persekutuan Perdata maka menurut Pasal 22
KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Harus terdapat perjanjian Firma dalam
bentuk akta otentik atau akta notaris sebelum pembentukan Firma. Setelah akta
pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan ke
Kepaniteraan pengadilan Negeri di domisili Firma tersebut.
d. Persekutan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah Perkembangan dari Persekutuan Firma. Jika Persekutuan Firma
hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka Dalam
Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya kalau di
dalam Firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam Memasukkan modal
dan menjalankan usahanya, tapi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat
sekutu yang hanya memasukkan Modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan.
Jadi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif
dan sekutu pasif. Untuk pembagian Hasil (keuntungan atau Kerugian) ditentukan
pada saat perjanjian atau Akad di awal.
7.2 Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa
Pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian,
dan Modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham
mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya
modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari Perusahaan tersebut.
Untuk
menjalankan sebuah PT, harus dilengkapi oleh organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. RUPS untuk menentukan kebijakan perusahaan, Direksi yang berwenang
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, Dewan Komisaris melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk
memberi nasihat kepada direksi.
7.3 Koperasi
Koperasi menjadi salah satu
jenis usaha di Indonesia yang cukup dikenal. Pengertian koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan dimana tujuan koperasi adalah
untuk mensejahteraan anggotanya dan ikut membangun tatanan perekonomian
nasional.
Ada banyak jenis-jenis koperasi di Indonesia yang ada
misalnya seperti koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi serba
usaha, koperasi sekolah dan lain-lain. Peran koperasi penting sebagai wadah
usaha masyarakat dan turut menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
7.4 Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari keuntungan atau
lembaga non-profit. Badan usaha ini didirikan untuk kegiatan sosial dan
berbadan hukum.
Yayasan tidak memilik anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun,
namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan dari yayasan.
7.5 Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau disingkat BUMN adalah badan usaha
yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah
Indonesia. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN, bukan sebagai pegawai negeri.
Terdapat 3 jenis-jenis BUMN di Indonesia saat ini yaitu perusahaan
jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero)
selain ada juga perusahaan daerah yang masuk kategori Badan Usaha Milik Daerah
atau BUMD.
Komentar
Posting Komentar