Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Bab 6
6.1 Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum
Dagang
Hukum perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata :
a. Hukum perdata
adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
b. Hukum perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
c. Hukum
perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof. Subekti S.H.
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada
tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum
Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan
suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD
terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.
Menurut Prof.
Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS
sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD
terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka
ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat
beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain
adalah sebagai berikut :
a. Van Kan
beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam
arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van Apeldoorn
menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan
yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam hubungan
Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system
hukum yang bersangkutan dinegara swiww. Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara
swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum
perdata, yakni :
a. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
januari 1912.
b. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 januari 1912.
6.2 Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan hanya untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsure-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak
keluar
c. Bertujuan
untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu,
untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil resiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya :
a. Perusahaan
Perseorangan
b. Perusahaan
Persekutuan
c. Perusahaan
Terbatas
6.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain , yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2,
yaitu :
a. Pembantu-pembantu
pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus
filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha
diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.
6.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti
dibawah ini, yaitu :
–
Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya
menurut
agamanya.
–
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin
penyimpangan.
–
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
–
Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan
perusahaan.
–
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
–
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa
kerja
3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
–
Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.
Komentar
Posting Komentar