Pengertian Hukum Hingga Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
BAB 1
1.1 Pengertian
hukum
Menurut prof. Mr.L.J van Apeldoom
dalam bukunya yan berjudul “ Inleiding tot de studie van het Nethelandse Recht ,
bahwa tida mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hokum itu.
Definisi Hukum adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Menurut Immanuel Khant menulis sebagai
berikut “ Noch suchen die eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht “ ( masih
juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum )
Menurut para ahli :
Ø
Aristoteles : “ Particular law is which each community
lays down alies to it’s own members.
Universal law
is the law of nature.
Ø
Grotius : “ Law is a rule of moral action
obliging to that which is right ”.
Ø
Hobbes : “ Where as law, properly is the word of
him, that by right command over others “ .
Ø
Prof. Mr. Dr. C . van Vollenhoven : “ Recht is
een vershijnsel in rusteloze weisselwerking van
stuw tegenstuw “.
Ø
Philip S. Jammes , MA : “ Law is body of rule
for the guidance of human conduct which are
imposed upon, and aforced among the
members of a given state “.
Ada pun sebab mengapa hukum sulit
didefinisikan dengan tepat adalah karena hukum mempunyai segi dan bentuk yang
sangat banyak, sehingga tak mungkin satu definisi cukup untuk mencangkup keseluruhan
segi dan bentuk dalam hukum. Sesungguhnya kita dapat dapat mengetahui hukum
itu, apabila kita melanggarnya, yakni pada saat kita berhadapan dengan polisi,
jasa, hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara.
Akan tetapi walaupun hukum itu
tidak dapat kita lihat, namun ia sangat penting bagi kehiduan masyarakat,
karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan
masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perorangan
dengan anggota masyarakat.
1.2 Tujuan hukum
& Sumber – Sumber Hukum
o Tujuan Hukum
Dengan banyaknya hungan, para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan, agar
dalam hubungan-hubungan tersebut tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran
tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan hukum yang
bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan
masyarakat tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan
hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang telah dilakukan. Dengan demikian, hukum bertjuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas dalam keadilan dari masyarakat.
a. Menurut para
ahli :
Prof.
Subekti
Dalam bukunya yang berjudul “
Dasar-dasar Hukum dan Peradilan “. Mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
Prof. Mr.
Dr . Lj . van Apdoorn
Dalam bukunya “ Inleiding tot de
studie van het Netherlandse recht “ . mengatakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Geny
Dalam bukunya “ Science et
technique en droit prive positif “ , geny mengajarkan bahwa huku bertujuan
semata-mata untuk mecapai keadilan . Dan sebagai unsur daripada keadilan
disebutkannya “ kepentingan daya guna dan kemanfaatan “.
Bentham (
teori utilis )
Dalam bukunya yang berjudul “ introduktion
to the morals and legislation “. Berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
b. Teori
Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa
hukuman itu semata-mata menghendaki peradilan. Teori-teori yang mengajarkan hal
tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu , isi hukum
semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil
dan tidak adil. Hukum harus.
o Sumber –
sumber Hukum
1. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai
sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebaginya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.
Undang-undang ( statue )
b.
Kebiasaan ( costum )
c.
Keputusan-keputusan Hakim ( Jurisprudentie )
d.
Traktat ( treaty )
e.
Pendapat Sarjana Hukum ( doktrin )
3. Undang-undang
Undang – undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara. Menurut BUYS, Undang-undang itu mempunyai 2 arti yakni :
a. Undang – undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan
pemerintah yang memerlukan undang – undang karena cara pembuatannya ( misalnya
: dibuat oleh pemerintah Bersama-sama dengan parlemen )
b. Undang-undang dalam arti material : ialah setiap
keputusan pemerintah menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk .
1.3
Kodifikasi Hukum
1. Hukum Tertulis ( State Law = Written Law ) yakni hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturran – peraturan .
2. Hukum Tak Tertulis ( Unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga
hukum kebiasaan ) .
Mengenai hukum tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodifikasikan.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu
dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap .
Jelas bahwa unsur – unsur kodifikasi ialah :
a. jenis – jenis hukum tertentu ( misalnya Hukum
Perdata )
b. sistematis
c. lengkap
Adapun tujuan dari kodifikasi :
a. kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
1.4.
Kaidah/ Norma
Menurut kamus hukum, norma
diartikan “(1) A non stated set of guidelines which specify normal behaviour is
a social context. Social control and order are prevalent due to the pressure
exterted on an individual to coform to the social norm, one which is expected
from all members of a community from each other. (2). A set of standard rules
and laws laid down by the legal system, religions or persons of social
authority which judges the appropriateness or inappropriateness of an
individual's actions.
Dalam kaitan norma yang demikian,
maka N.E Algra sebagaimana diungkapkan Achmad Ali (1996:49), bahwa aturan hukum
merupakan alat bantu. Sementara itu norma menurut Hans Kelsen “That something
ought to happen, especially that a human being ought to behave in a specific
way”. Artinya kaidah atau norma dapat digambarkan sebagai aturan tingkah laku.
Dalam konteks ini menurut Acmah Ali, kaidah atau norma berfungsi untuk mengatur
berbagai kepentingan di dalam masyarakat.
Terlepas dari soal perbedaan pandangan mengenai kelompok
dari norma hukum, asal usul norma hukum itu dibedakan menjadi:
Pertama, norma hukum yang berasal dari norma-norma sosial lain dalam masyarakat. Dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu norma sosial non hukum menjadi suatu norma hukum.
Kedua, Norma hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan lansung terwujud dalam wujud norma hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya.
Pertama, norma hukum yang berasal dari norma-norma sosial lain dalam masyarakat. Dalam istilah Paul Bohannan dinamakan kaidah hukum yang berasal dari proses double legitimacy atau pemberian ulang legitimasi dari suatu norma sosial non hukum menjadi suatu norma hukum.
Kedua, Norma hukum yang diturunkan oleh otoritas tertinggi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat itu, dan lansung terwujud dalam wujud norma hukum, serta sama sekali tidak berasal dari kaidah sosial lain sebelumnya.
1.5
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
1.Pengertian
Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Jika mengulas tentang Pengertian Ekonomi, secara automatis bakal
mengulas mengenai ilmu ekonomi di mana ilmu ekonomi adalah satu
pengetahuan kajian yang mengulas serta pelajari mengenai ekonomi
tersebut. Pada umumnya, pengetahuan ekonomi dibagi jadi dua yakni
pengetahuan ekonomi makro serta pengetahuan ekonomi mikro.
2.Pengertian
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsih untuk mengatur
dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan
harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar