Hukum Perdata di Indonesia
Bab 3
3.1 Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt),
yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek
ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi
hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah
hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan
berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
- Berasal dari hukum perdata Indonesia
- Berdasarkan sistem nilai budaya
- Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
- Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
- Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
- Sejarah Singkat Hukum Perdata
- Hukum Perdata Belanda
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon
Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di
Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda
menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di
daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun hukum perdata Belanda itu adalah
kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa
dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J. Van Kan, B. W. adalah sutradara
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
- Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka
hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia
Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda
yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain,
hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas
konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja
pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan
dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka,
berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda
dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan
undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab
undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku sebagai
berikut :
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
- Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
- Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
- Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
3.2 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga
dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga
dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code
Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari
penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan
mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi
ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van
Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.3
Pengertian & Keadaan Hukum Di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam
arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Private materiil ini ada juga yang menggunakan dengan
perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai
lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk
segenap peraturan Hukum Privat Materiil
( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Privat ( Hukum Perdata Materiil ) ialah
hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di
dalam masyarakat dan kepentingan masing – masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan satu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat
tertentu.
Mengenai Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebabnya dari keaneka ragaman
ini ada 2 faktor :
1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia,
karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang ada pada
pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera ( Pribumi/ orang Indonesia asli ) dan dipersamakan
c. Golongan Timur Asing ( bangsa Cina, India, Arab ).
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari
tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang
mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum
kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
3.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada 2 pendapat :
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I : berisi mengenai
orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal
benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : berisi tentang perikatan. Di
dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara
orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
- Buku 1 : mengenai orang
- Buku II : mengenai benda
- Buku III : mengenai perikatan
- Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/Doktrin
dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul
dari hubungan kekeluargaan yaitu:
– Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan
dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di
namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat.
– Hak seorang pengarang atas karangannya
– Hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Komentar
Posting Komentar