Tugas akuntansi forensik

 

Kode Etik Akuntan Publik dan KPK

AKUNTAN PUBLIK

KPK

INTEGRITAS

·         Anggota harus mematuhi prinsip integritas, yang mensyaratkan Anggota  untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

·         Integritas menyiratkan berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

·         Anggota tidak boleh secara sengaja dikaitkan dengan laporan, komunikasi, atau informasi lain ketika Anggota percaya bahwa informasi tersebut:

·(a) Berisi kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material;

(b) Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati; atau

 (c) Terdapat penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.

INTEGRITAS

Unsur-unsur Integritas meliputi ketaatan pada peraturanperundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran,antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, danreputasi yang baik.

OBJEKTIVITAS

·         Anggota harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan Anggota untuk tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

·         Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut.

SINERGI

Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.

Unsur-unsur sinergi meliputi kesamaan pemikiran, kerja sama,harmonisasi, prasangka baik, kemitraan, kolaborasi, produktivitas bersama, dan sinkronisasi.

KOMPETENSI DAN KEHATI-HATIAN PROFESIONAL

Anggota harus patuh terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional yang mensyaratkan Anggota untuk:

 (a) Mencapai dan mempertahankan pengetahuan serta keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; dan

 (b) Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

KEADILAN

Adil bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum

Unsur-unsur Keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum, serta hak asasi manusia.

KERAHASIAAN

Anggota harus terus mematuhi prinsip kerahasiaan bahkan setelah berakhirnya hubungan antara Anggota dan klien atau organisasi tempatnya bekerja. Ketika berganti pekerjaan atau memperoleh klien baru, Anggota berhak menggunakan pengalaman sebelumnya, tetapi tidak diperkenankan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis.

PROFESIONALISME

Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.

Unsur-unsur Profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan danketerukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja keras,produktivitas, dan inovasi.

PERILAKU PROFESIONAL

Anggota harus mematuhi prinsip perilaku profesional, yang mensyaratkan  Anggota untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang dapat mendiskreditkan profesi. Anggota tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apapun yang diketahui merusak atau mungkin merusak integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika.

KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Unsur-unsur Kepemimpinan meliputi orientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, kepeloporan, penggerak perubahan, daya persuasi, inisiatif, dan kemampuan membimbing perilaku seseorang atau sekelompok orang.

 

Kesimpulannya:

Kode etik merupakan suatu aturan tertulis yang secara sistematik secara sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat di fungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik. Kode etik harus dipegang teguh oleh apapun profesinya


referensi:

iapi.or.id

kpk.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA