Tugas Akuntansi Forensik

 Akuntansi Forensik - CPI, GCB, BPI, PERC, GCI

Nama : Dwi Indah Wulandari

NPM : 21217814

Kelas : 4EB11


1.   CPI - Corruption Perseption Index

Corruption Perception Index (CPI) merupakan indeks yang paling populer di Indonesia. CPI sudah berusia lebih dari 10 tahun. Tujuan peluncuran CPI setiap tahun adalah untuk selalu mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia. 

Hasil survey pada tahun 2020 yaitu Corruption Perception Index  memberi peringkat 180 negara. Indeks ini menunjukkan urutan-urutan negara sesuai dengan persepsi urutan-urutan tingkat korupsi yang dilakukan pegawai negeri dan kaum politisi. Survei ini mencerminkan persepsi dan pandangan pengusaha dan analis di seluruh dunia. Korupsi yang dimaksud dalam survei ini yaitu penyalahgunaan jabatan oleh pegawai dan kaum politisi untuk kepentingan pribadi. Survei ini tidak membedakan korupsi yang bersifat administratif atau politis, atau antara korupsi besar atau kecil. Pada tahun 2020, Indonesia menduduki skor 37 dengan ranking 102 dari 180 negara, menurun tiga poin dari tahun sebelumnya. Peringkat pertama diduduki oleh Denmark dan New Zealand dengan skor 88 dan peringkat terakhir diduduki oleh Somalia dan Sudan dengan skor 12. Hal ini menunjukkan semakin tinggi skor yang di dapat oleh suatu negara maka semakin kecil tingkat korupsi di negara tersebut begitu pun sebaliknya.


 2.   GCB - Global Corruption Barometer

Global Corruption Barometer (GCB) menyajikan angka dengan melakukan survey terhadap sekitar puluhan ribu orang yang berasal dari beberapa negara miskin, menengah dan kaya. GCB menyajikan informasi mengenai seberapa seringnya keluarga harus membayar uang suap, bagaimana suap itu terjadi, apakah suap diberikan untuk mendapatkan akses ke public service, dan berapa uang suap yang dibayarkan. Survei GCB untuk Indonesia dilakukan pada 15 Juni – 24 Juli 2020.


Hasil survei GCB 2020 di Indonesia menemukan bahwa 30% publik mengaku pernah membayar suap dalam satu tahun terakhir ketika mengakses layanan publik. Praktik suap di Indonesia ini tertinggi ke-3 diantara 17 negara Asia yang disurvei, dan tidak turun signifikan dari hasil GCB 2017 yang mencapai persentase 32% publik yang bebas korupsi. 
Pada laporan GCB 2020 ini, Indonesia memiliki responden terbanyak yang percaya bahwa institusi legislatif (51%), pemerintah daerah (48%), pemerintah pusat (45%), dan kepolisian (33%) merupakan institusi paling korup selama satu tahun terakhir. Walaupun persentasenya menurun dari laporan GCB tahun 2017, GCB 2020 masih menemukan bahwa komitmen lembaga legislatif (DPR) dalam membenahi diri minim.

 

3.   BPI - Bribe Payers Index

Tujuan yang dilakukan lembaga survei Bribe Payer Index adalah untuk melihat berapa besar kemungkinan perusahaan asing melakukan penyuapan saat transaksi di negara tempat beroperasi. Bribe Prayer Index ini dilakukan dengan cara wawancara dengan para eksekutif bisnis.

Hasil menunjukkan dari 28 negara dalam daftar Indeks Pembayar Suap (Bribery Payers Index), Indonesia menempati peringkat keempat dalam daftar pengusaha yang gemar memberi suap untuk memuluskan urusan bisnisnya. Survei ini melibatkan 3.016 responden. Indonesia mencatat skor BPI 7,1, di bawah Rusia, Tiongkok dan Meksiko. Sektor yang paling terpengaruh dalam suap menyuap ini adalah sektor layanan publik, properti, pertambangan dan migas. Hal ini dapat menurunkan kredibilitas para pengusaha Indonesia di dunia Internasional.


 4.   PERC - Political and Economic Risk Consultancy

Tujuan yang dilakukan Political and Economic Risk Consultancy adalah untuk menilai resiko politik dan ekonomi suatu negara. Survei PERC dilakukan terhadap para ekspatriat yang tinggal dan berbisnis di masing-masing negara yang disurvei (16 negara di kawasan Asia-Pasifik), dengan obyek survei masalah political corruption. PERC ini berdiri sejak tahun 1976. 

Nilai pada hasil survei PERC ini diskalakan dari 0 - 10, dimana 0 sebagai nilai terbaik dan 10  nilai terburuk. Pada tahun 2018 Indonesia berada pada posisi 3 terbawah di asia pasifik dengan score yang cukup tinggi yaitu 7,57. Hal ini menunjukkan bahwa tindak korupsi masih mengakar di Indonesia. 


5.  GCI - Global Competitiveness Index

Tujuan yang dilakukan Global Competitiveness Index adalah untuk mengetahui tingkat kemampuan bersaing suatu negara tersebut dapat memberikan kemakmuran kepada warga negaranya Global Competitiveness Index memfokuskan lingkungan yang mendukung (institusi, infrastruktur, Adopsi TI, stabilitas makroekonomi), pasar produk (pasar produk, pasar tenaga kerja, sistem keuangan, dan ukuran pasar), sumber daya manusia (keterampilan, dan kesehatan), dan ekosistem inovasi (dinamika bisnis dan kemampuan inovasi).


Hasil dari survei di tahun 2019 menunjukkan bahwa peringkat daya saing Indonesia dalam laporan Global Competitiveness Index (GCI) turun ke posisi 50 dari posisi 45 pada tahun sebelumnya. Skor daya saing Indonesia juga turun meski tipis 0,3 poin ke posisi 64,6. Posisi tersebut sangat jauh tertinggal dengan negara kawasan lain seperti Singapura yang menduduki posisi pertama dunia, Malaysia di posisi ke 27 dan Thailand di posisi ke 40.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA