Tugas Perekonomian Indonesia














Kasus pertama : Pencurian Ikan Oleh Nelayan Malaysia



Indonesia merupakan negara yang termasuk dalam kategori negara kepulauan yang dimana tidak sedikit memiliki permasalahan yang berhubungan dengan laut. Permasalahan yang terdapat antara lain, masalah batas kelautan yang dimiliki Indonesia dengan negara yang berbatasan langsung dengan laut Indonesia, illegal fisihing, dan jalur perdagangan melalui laut. Permasalahan ini merupakan salah satu masalah yang dapat berdampak pada kondisi laut serta sumber daya alam Indonesia itu sendiri. Selain itu, hal ini juga dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Kasus illegal fishing ini terjadi di beberapa wilayah laut Indonesia. Wilayah kelautan Indonesia yang sangat luas memberikan kesempatan bagi para nelayan yang melakukan illegal fishing untuk mengambil sumber daya alam dari Indonesia tersebut. Beberapa kasus illegal fishing yang telah kita ketahui terjadi di daerah perairan Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan perairan Natuna. Indonesia melakukan tindakan tegas berupa penenggalaman dan membakar kapal pelaku Illegal Fishing karena atas dasar untuk penegakkan hukum di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan UNCLOS 1982. Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo serius untuk menangani kasus pencurian ikan atau illegal fishing, menjaga kedaulatan teritorial Indonesia, menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya jumlah kerugian yang didapat oleh Indonesia sangatlah besar dan berdampak pada perekonomian Indonesia, dan juga menjaga identitas Indonesia bahwa, Indonesia bukanlah Negara yang lemah akan penindakkan hukum di mata dunia Internasional.








Kasus kedua : Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat Oleh Kapal Pesiar Noble Caledonian Sky



Pada 3 Maret kapal pesiar MV Caledonian Sky yang berbendera Bahama dan dinahkodai Kapten Keith Michael Taylor yang membawa 79 kru dan 102 wisatawan tiba di desa Yenwaupnor, yang merupakan kawasan konservasi perairan daerah Selat Dampier.
Keesokannya pada tengah hari, kapal melaju ke arah Bitung dan menabrak terumbu karang pada kedalaman lima meter di perairan pulau Kri.Menurut pernyataan kapten kapal, kandasnya kapal disebabkan dia hanya mengandalkan GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut.Berdasarkan perkiraan pendahuluan luasan terumbu karang yang rusak mencapai sebesar 1.600m2 akibat pergerakan MV Caledonian Sky yang berusaha keluar dari area kandas, bukan karena ditarik oleh tug boat. Perusakan terumbu karang melanggar UU No. 32/2009 dan oleh karena itu pemerintah Indonesia akan segera mengajukan gugatan pidana dan perdata ke perusahaan pemilik kapal, Noble Caledonia akan diminta membayar kompensasi sebesar US$1,28 juta (sekitar Rp 17 miliar hingga US$1,92 juta (sekitar Rp25 miliar) untuk memulihkan kondisi Raja Ampat. Namun Brahmantya mengatakan jumlah tersebut masih akan dievaluasi lagi setelah memperoleh data aktual dari lapangan.






Kebijakan Pemerintah Tentang Kelautan
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
Undang-undang No 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan;
Undang-undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;
Undang-undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia;
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; (Revisi UU No.9 Tahun 1985 Tentang Perikanan)
Undang-undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil.

Pada Februari 2017 diterbitkan Perpres RI No. 16/2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI). Dalam Perpres inilah terdapat definisi resmi “Poros Maritim Dunia”.  KKI disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu (1) wawasan nusantara; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.






Kritik dan Saran Untuk Sumber Daya Alam di Indonesia

Menurut saya, dengan contoh kasus yang sudah saya sebutkan diatas dapat kita ketahui bahwa sumber daya alam terutama pada bagian laut indonesia sudah mulai membenahkan diri. Namun, masih kurangnya uluran tangan pemerintah membantu masyarakat sekitar untuk lebih dapat memaksimalkan sumber daya alamnya. Kurangnya pemahaman terhadap warga sekitarlah yang akan dapat mengakibatkan ancaman dari dalam negri ini, sehingga masyarakat akan terus melakukan kegiatan seperti menjual ikan-ikan hias yang sebnernya langka dilaut kepada negara tetangga guna mencukupi kebutuhan hidup mereka.
Saran saya adalah pemerintah harus bisa mengajak generasi penerus bangsa untuk lebih peduli dengan lingkungannya, sehingga kita dapat memaksimalkan sumber daya alam yang sangat banyak di indonesia ini. Dan juga memberikan pemahaman atau pembelajaran terhadap warga sekitar untuk memanfaatkan sumber daya alam disekitarnya. Sehingga dana yang akan dihasilkan mereka nanti akan dapat digunakan untuk melakukan pembangunan didaerah tersebut.








Terimakasih kepada :

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39276966
http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/2676
https://jurnalmaritim.com/2017/07/23/sekilas-kebijakan-kelautan-indonesia-indonesian-ocean-policy/
http://kependudukan.lipi.go.id/id/kajian-kependudukan/ekologi-manusia/393-perkembangan-kebijakan-kelautan-dan-perikanan-di-indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA