KOMPARASI PENCEGAHAN KORUPSI PADA NEGARA : SINGAPURA, MALAYSIA, THAILAND, KORSEL DAN INDONESIA
Data Corruption Perceptions Index Sumber: Corruption Perception Index Dari data diatas dapat kita lihat bahwa Singapura memiliki score yang begitu baik yang menunjukkan efektifnya pemberantasan tindak pidana korupsi di negara tersebut. Hal ini bertolak belakang dari Indonesia yang menunjukkan masih lemahnya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), 2003 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Pada putaran pertama penilaian terhadap penerapan UNCAC di Indonesia, terdapat tiga puluh dua rekomendasi yang terdiri dari lima rekomendasi terkait kriminalisasi, empat belas rekomendasi terkait penegakan hukum, tiga rekomendasi terkait ektradisi dan sepuluh terkait mutual legal assistance. Sampai saat ini baru delapan rekomendasi yang telah dipenuhi dan dilaksanakan oleh